Sekitar Zakat Fitrah

Oleh Prof. Dr. KH. Miftah Faridl

Dalam melaksanakan rangkaian ibadah Ramadhan, sebagai penyempurnanya kita wajib membayar zakat fitrah. Ada beberapa hal yang penting untuk dimantapkan supaya zakat fitrah kita betul-betul sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw.
Mengenai jumlah barangkali tak ada masalah, yaitu seharga beras yang nasinya sehari-hari kita makan, tiga liter lebih atau sekitar 2,5 kg. Untuk kehati-hatian, silakan lebihkan sedikit.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah sampai kepada mustahik itu tanggal 1 Syawal. Sedangkan 1 Syawal itu mulai Maghrib sampai pelaksanaan Sholat Id. Kalau zakat fitrah diberikan setelah pelaksanaan Id, maka tidak sah dan dinilai sebagai sedekah biasa.

Kita dibolehkan untuk menitipkan zakat fitrah kepada lembaga yang kita percayai, untuk kemudian oleh lembaga itu disampaikan kepada yang berhak menerimanya pada saat yang tepat. Penitipannya bisa dilakukan pada tiga, dua, atau satu hari sebelum hari raya.

Zakat fitrah diberikan hanya untuk fakir miskin dari kalangan kaum muslim. Targetnya jangan sampai pada hari raya masih ada orang lapar dan yang minta-minta.

Yang juga perlu menjadi catatan kita, muzaki dalam zakat fitrah tidak boleh dalam waktu yang sama menjadi mustahik.
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah yang mempunyai kelebihan dari keperluan untuk dirinya dan keluarganya. Kalau memang kita mempunyai kemampuan untuk zakat fitrah, kita tidak boleh menjadi mustahik.

Orang yang di bawah tanggungan kita, seperti anak, adik, atau siapa saja yang sehari-hari menjadi tanggungan kita, termasuk pembantu yang serumah dengan kita, tidak boleh menerima zakat fitrah dari kita.

Zakat fitrah diberikan kepada orang yang bukan tanggungan kita sehari-hari. Sebab, pemberian kepada orang yang di bawah tanggungan kita, itu nafkah namanya.

Seseorang tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada ayah dan ibu kandung. Sebab, ayah dan ibu kandung itu tidak boleh miskin kalau anaknya kaya. Kalau anaknya kaya, maka ayah dan ibunya harus ikut kaya, sekurang-kurangnya cukup. Karena termasuk tidak bermoral kalau seorang anak kaya, sedangkan ayah dan ibunya menjadi mustahiq zakat sebagai fakir miskin.

Ayah dan ibu kandung itu harus diberi nafkah, bukan diberi zakat, dan nafkah itu pahalanya lebih besar daripada zakat, namun nafkah harus dilakukan secara terus-menerus, setiap hari.

Namun sebaliknya, seorang ayah yang kaya, sedangkan anaknya yang sudah berkeluarga hidup miskin, maka boleh sang ayah memberikan zakat fitrah kepada anaknya yang sudah di luar tanggungan itu. (Alhikmah)

1 Comments

  1. Assalamualaikum Pak, Saya mau bertanya sekitar zakat fitrah. dalam tahun ini saya sudah memiliki penghasilan sendiri (sudah bekerja) tetapi belum menikah. zakat fitrah yang harus dikeluarkan sudah menjadi tanggungan saya sendiri atau saya masih menjadi tanggungan orang tua saya. terima kasih.

    JAWAB: Zakat Fitrah menjadi tanggung jawab orang yang menanggung nafkah seseorang. Jika nafkah Anda masih menjadi tanggung jawab ortu, maka ortu yang harus zakat fitrah, namun jika Anda sudah mandiri --mencari nafkah sendiri-- maka Anda yang wajib membayarnya. Wallahu a'lam....

    ReplyDelete