Speaker Masjid Keluar Hanya untuk Adzan dan Iqamah

Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Adzan dan Iqamah

Pemerintah kerajaan Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara atau speaker di masjid-masjid. Pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk adzan dan ikamah. 

Diberitakan Gulf News, Menteri Urusan Islam Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh, merilis edaran mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara ini ke seluruh masjid pada Senin (24/5/2021).

Dalam edaran itu, Al-Sheikh juga menegaskan bahwa volume pengeras suara hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat tersebut.

Al-Sheikh menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini.

Media lokal Saudi, Saudi Gazette, melaporkan Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang kerap dipakai untuk mengumandangkan doa.

Menurut kementerian pimpinan Al-Sheikh, suara dari loudspeaker itu mengganggu pasien, orang tua, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.

Selain itu, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.

Al-Sheikh juga merilis edaran ini merujuk pada Syariah, di mana Nabi Muhammad menyatakan bahwa semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak merugikan orang lain.

Masih merujuk Syariah itu, Al-Sheikh menyatakan bahwa suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid. Menurutnya, suara imam tak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah di sekitar masjid.

Lebih jauh, Al-Sheikh juga menganggap ada risiko penghinaan Alquran ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan.

Dilansir cnnindonesia.com, Saudi Gazette melaporkan edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara seharusnya tak digunakan kecuali untuk adzan dan ikamah.

Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga sudah mengeluarkan fatwa serupa terkait pembatasan penggunaan pengeras suara masjid.

Aturan Speaker di Masjid Indonesia

Pemerintah Indonesia juga sudah mengatur pedoman penggunaan pengeras suara di masjid. Kementerian Agama sudah mengaturnya sejak 1978 dan tidak ada masalah selama aturan ini ditaati.

Aturan itu antara lain menyebutkan bacaan shalat, do’a, pengumuman, khutbah Jumat, dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, tidak boleh keluar.*


0 Comments