Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Ibadah di Tengah Wabah Virus Corona

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ibadah di Tengah Wabah Virus Corona
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa tentang penyelenggaran ibadah khususnya shalat beramaah di masjid dalam wabah Virus Corona (Covid-19), Senin (16/3/2020).

Dilansir laman resmi MUI, fatwa ini memiliki ketentuan umum bahwa Corona-19 adalah Corona Virus Desease, yaitu sebuah penyakit menular disebabkan corona virus pada tahun 2019.

Dalam fatwanya, MUI menekankan, setiap orang wajib melakukan ikhtiar kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menimbulkan terpapar penyakit.

Hal tersebut sesuai dengan tujuan pokok beragama yaitu Al-Dharuriyah al-Khams.

Isi Fatwa MUI Terkait Virus Corona

Fatwa MUI tentang ibadah dalam situasi wabah corona ini menyatakan:
  1. Orang yang sudah terpapar virus Corona, maka wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada pihak lain.
  2. Mereka yang sudah terpapar Corona bisa mengganti Shalat Jumat dengn shalat Zuhur di kediamannya masing-masing.


Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan Fatwa tersebut di Gedung MUI Pusat, Senin (16/03), shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan pihaknya belum mengeluarkan instruksi berupa larangan bagi umat Islam untuk menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu ia katakan untuk merespon Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020

"Kementerian Agama belum ada (instruksi) secara resmi untuk tidak beribadah atau salat jumat di masjid misalnya. Itu MUI yang baru mengeluarkan (fatwa)," kata Amin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).

Meski demikian, Amin menghormati langkah MUI yang mengeluarkan fatwa bagi umat Islam untuk tak beribadah Salat Jumat di masjid di tengah mewabahnya corona di Indonesia.

Ia mengatakan fatwa itu sangat realistis dan sudah jadi pertimbangan matang bagi MUI demi kemaslahatan umat lebih luas.

"MUI itu pertimbangannya kemaslahatan, dan saya kira sangat realistisl. Jadi pertimbangan kemaslahatan dan kesehatan umat harus diutamakan," kata dia.

Di sisi lain, Amin menyatakan Menteri Agama Fachrul Razi sudah mengeluarkan instruksi terkait ibadah di masjid bagi umat Islam di tengah merebaknya wabah corona.

Menteri Agama menurutnya sudah mengimbau agar umat beragama untuk menjaga kebersihan di rumah ibadah. Selain itu, Menag juga berpesan agar mereka saling menjaga kesehatan diri saat berada di rumah ibadah.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan umat Islam adalah menghindari kontak atau sentuhan langsung seperti bersalaman. Umat juga diimbau tidak terlalu lama berkumpul di rumah ibadah. (RI)

0 Comments