Pemkot Bandung Luncurkan Program Koperasi Syariah Berbasis Masjid

Pemkot Bandung Luncurkan Program Koperasi Syariah Berbasis Masjid
Pemerintah Kota Bandung bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kadin Kota Bandung meluncurkan program Koperasi Syariah Berbasis Masjid di Masjid Trans Studio Mall Bandung, Minggu (2/10/2016).

"Masjid itu tidak hanya sebagai tempat ibadah shalat dan mengaji. Masjid itu adalah tempat membawa perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan lain-lain,” kata Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, didampingi Ketua MUI Kota Bandung KH Miftah Faridl dan Ketua Kadin Kota Bandung Iwa Gartiwa.

Menurut Emil, Kadin Kota Bandung juga mendukung berdirinya koperasi syariah yang berada di masjid-masjid untuk dapat mengambil peran dalam membangun ekonomi masyarakat.

"Program ini gagasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung," ucapnya dikutip Inilah Koran.

Jumlah masjid di Kota Bandung merupakan yang terbanyak di Indonesia, yaitu mencapai 4000 masjid. MUI Kota Bandung memandangnya sebagai potensi besar untuk bisa membangkitkan ekonomi syariah di masyarakat.

Berdasarkan riset dari Ma’arif Institute, Kota Bandung juga merupakan kota paling Islami di tanah air. Jika Koperasi Syariah ini berhasil dijalankan, Emil berharap program ini dapat menjadi inspirasi bagi kota-kota lain di Indonesia.

"Jika itu terjadi, maka kota ini sedang berada di arah yang benar menuju baldatun toyyibatun warabbun ghafur. Insya Allah,” ucapnya.
Kota Bandung menjadi daerah percontohan dalam mengembangkan Koperasi Syariah Berbasis Masjid sejak 2007. Digagas MUI Kota Bandung, koperasi ini antara lain bertujuan membantu mengatasi kemiskinan di lingkungan sekitar dan menghilangkan rentenir. 

Untuk mendirikan koperasi syariah berbasis masjid dibutuhkan minimal ada 20 orang anggota. MUI Kota Bandung bersedia men-support pendanaan hingga Rp5 juta.

Dari sekitar 4.000 masjid dan mushalla di Bandung, baru ada sekitar 163 koperasi syariah berbasis masjid. Masih banyaknya masjid yang belum tergarap lantaran terbatasnnya sumber daya manusia.

Para khatib dan ulama diimbau mensosialisasikan ekonomi syariah di tempatnya berdakwah. Dengan begitu, pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah bisa cepat tumbuh. (BA)

0 Comments