Puasa Itu Ibadah Klasik

puasa ramadhan
PUASA (shaum) merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan Allah SWT bagi orang beriman, sebagaimana telah diwajibkan atas umat sebelum Nabi Muhammad Saw.

Puasa merupakan amal ibadah klasik karena telah diwajibkan atas setiap umat-umat terdahulu.

Ada empat bentuk puasa yang telah dilakukan oleh umat terdahulu, yaitu:

1. Puasanya orang-orang sufi, yakni praktik puasa setiap hari untuk meraih pahala, misalnya puasanya para pendeta

2. Puasa bicara, yakni praktik puasa kaum Yahudi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, “Jika kamu (Maryam) melihat seorang manusia, maka katakanlah, sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk tuhan yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini" (QS. Maryam :26).

3. Puasa dari seluruh atau sebagian perbuatan (bertapa), seperti puasa yang dilakukan oleh pemeluk agama Budha dan sebagian Yahudi serta puasa kaum-kaum lainnya yang mempunyai cara dan kriteria yang telah ditentukan oleh masing-masing kaum tersebut.

4. Puasa dalam Islam yang tidak terlalu ketat sehingga tidak memberatkan kaum muslimin, juga tidak terlalu longgar sehingga mengabaikan aspek kejiwaan.

Berbagai dokumen sejarah menegaskan puasa dilakukan manusia sejak dulu kala. Faktanya tersebut dalam relief-relief yang ditemukan di tempat-tempat ibadah Dinasti Fir’aun di Mesir serta di lembaran-lembaran papyrus. Orang-orang Mesir Kuno telah melaksanakan puasa, terutama pada masa terjadinya banyak fitnah dan peperangan, sebagaimana diajarkan oleh agama mereka.

Orang-orang Hindu dan Budha juga telah mengenal dan melaksanakan puasa sebagaimana diajarkan oleh kitab suci mereka. Orang-orang Yunani, Romawi, Persia, dan bangsa-bangsa kuno lainnya juga sudah mengenal puasa. Barangkali Hypocrate --hidup pada abad kelima sebelum Masehi-- dan dijuluki sebagai “Bapak Kedokteran” adalah orang yang pertama kali menulis tata cara berpuasa dan mengungkap manfaat medis puasa di kalangan bangsa Yunani kuno.

Pada zaman Bathalisah, para dokter Iskandariah menganjurkan pasien mereka supaya menjalani puasa untuk mengobati sekaligus mempercepat penyembuhan penyakit mereka.

Puasa juga sudah dikenal oleh agama-agama samawi terdahulu & diwajibkan kepada para pengikutnya. Orang-orang Yahudi & Nasrani sudah mengenalnya. Namun, tentu saja puasa yang dilaksanakan oleh umat-umat terdahulu berbeda pengertian dan tata caranya dari puasa yang ada dalam syariat Islam dan dilaksanakan oleh kaum Muslimin.

DEFINISI PUASA
Secara etimologi, puasa berarti menahan, baik menahan makan, minum, bicara dan perbuatan.
"Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa demi Tuhan yang Maha Pemurah, bahwasanya aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini". (Q.S. Maryam:26).

Secara terminologi, puasa adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan disertai niat berpuasa.
Sebagian ulama mendefinisikan, puasa adalah menahan nafsu dua anggota badan, perut, dan alat kelamin sehari penuh, sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenarnnya matahari dengan memakai niat tertentu.

HIKMAH PUASA
Diwajibkannya puasa atas umat Islam mempunyai hikmah yang dalam, utamanya sebagai perwujudan ketaatan dan menuju ketakwaan kepada Allah SWT.

"Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertakwa" (QS. Al-Baqarah:183).

Kadar takwa tersebut terefleksi dalam tingkah laku, yakni melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan yang diistimewakan Allah dengan dengan menurunkan kenikmatan terbesar di dalamnya, yaitu Al-Qur'an, yang akan menunjukan manusia ke jalan yang lurus.

Ramadhan juga merupakan pengobat hati, rahmah bagi orang-orang yang beriman, dan sebagai pembersih hati serta penenang jiwa-raga.

Kewajiban puasa Ramadhan berlandaskan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma’ Ulama. "Diriwayatkan dari Abdullah Ibn Umar, bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda: Islam berdiri atas lima pilar: kesaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah (Makkah) dan berpuasa di bulan Ramadhan."

Kata al-haj (haji) didahulukan sebelum kata al-shaum (puasa) menunjukkan pelaksanakaan haji lebih banyak menuntut pengorbanan waktu dan harta.

Dalam riwayat lain, kata al-shaum didahulukan karena kewajiban puasa lebih merata (bisa dilaksanakan oleh mayoritas umat Islam) daripada haji.

Kewajiban puasa Ramadhan sangat terang. Barangsiapa yang mengingkari atau mengabaikan keberadaannya, maka dia termasuk orang kafir, kecuali mereka yang hidup pada zaman Islam masih baru atau orang yang hidup jauh dari ulama. Wallahu a’lam.*

Sumber: “Berobat dengan Puasa” (Tim Muntaza) & “Pilar-Pilar Islam dalam Al-Sunnah (Prof. Dr. Umar Hasyim/Pesantren Viertual)

0 Comments